TENTANG KAIL

Visi:
Terwujudnya dinamika kehidupan masyarakat dan seluruh ciptaan yang adil dan setara.

Misi:
- Mengusahakan lingkungan yang mendukung tumbuh dan berkembangnya agen transformasi masyarakat melalui pelatihan dan pendampingan.
- Memfasilitasi tumbuhnya komunitas masyarakat transformatif.
- Membangun wacana alternatif mengenai persoalan-persoalan di masyarakat.

Nilai-nilai yang diperjuangkan:
- Keadilan dan kesetaraan
- Aktif tanpa kekerasan
- Partisipatif
- Inklusif (terbuka/tidak eksklusif untuk kalangan tertentu)
- Keberagaman
- Dialektis
- Non dikotomis (tidak hitam putih)
- Berkelanjutan

Kegiatan:
- Berbagai Kegiatan untuk Pengembangan Diri dan Masyarakat (untuk berbagai kelompok umur, dari anak-anak sampai dengan dewasa).

- Penerbitan Proaktif Online dan bahan-bahan pendamping Pelatihan.
- Layanan Khusus sesuai permintaan/kebutuhan mitra.

Status Hukum:
Deklarasi Pendirian KAIL: Bandung, 19 Juni 2002.
Tercatat dalam AKTA NOTARIS Dr. Wiratni Ahmadi, SH tanggal 6 Juni 2005 no. 11.

Sumberdaya:
Sumberdaya yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan KAIL diperoleh dari iuran anggota, kontribusi para peserta kegiatan dan sumbangan tidak mengikat (dalam bentuk uang, barang dan waktu) dari perorangan maupun lembaga yang sejalan dengan visi dan misi KAIL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar